PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS KESEHATAN PROVINSI DKI JAKARTA

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

 

1. TUGAS DAN FUNGSI PPID

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID.
  2. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  3. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat
  6. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, Pengamanan Informasi
  7. Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku
  8. Pelayanan Informasi yang Cepat, Tepat, dan Sederhana
  9. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi
  10. Pengklasifikasian Informasi dan/atau Pengubahannya
  11. Penetapan Informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi Publik yang dapat diakses
  12. Penetapan Pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil.

 

2. STRUKTUR ORGANISASI PPID

struktur-ppid-dinkes

 

 

3. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PPID

No

Kegiatan

Jumlah

Anggaran

1

Penyusunan tim dan sosialisasi awal tim PPID

1x/setahun

0

2

Pertemuan koordinasi PPID Dinkes

2x/setahun

Snack

Makan

2 x 1 orang x 1.400.000

1 x 110 orang x 18.000

1 x 110 orang x 47.000

3

Monitoring dan Evaluasi

1x/tahun

0

4.

Penyusunan laporan evaluasi

1x/tahun

0

 

4. Surat Keputusan  PPID

Penunjukan dan Penetapan Sekretaris Dinas Kesehatan sebagai PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 541 Tahun 2019 dan telah diperbaharui melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 408 Tahun 2022.

 

5. VISI MISI PPID

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang akuntabel dalam rangka meujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

MISI

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
  3. Meningkatkan kualitas SDM dalam bidang pengelolaan dan pelayanan informasi.
  4. Meningkatkan peran serta masyarakat terhadap implementasi keterbukaan informasi publik.

 

6. LAPORAN KEGIATAN PPID

Laporan kegiatan dilakukan setahun 1x dengan kegiatan monitoring dan evaluasi sebanyak 1x dalam setahun.