PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS KESEHATAN PROVINSI DKI JAKARTA

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

1. TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas

Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi

  1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Kesehatan;
  2. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan;
  3. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Kesehatan;
  4. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Kesehatan;
  5. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  6. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  8. Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  9. Pengelolaan data dan sistem informasi serta transformasi digital di bidang kesehatan;
  10. Pengelolaan kehumasan di bidang kesehatan;
  11. Pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah;
  12. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan dan nonperizinan di bidang kesehatan;
  13. Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;
  14. Pelaksanaan kesekretariatan Dinas Kesehatan;
  15. Pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana di Bidang Kesehatan;
  16. Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehataan;
  17. Pelaksanaan perencanaan, pembangunan baru/rehab total/rehab berat/ rehab sedang/rehab ringan prasarana dan sarana kerja kesehatan;
  18. Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Dinas Kesehatan;
  19. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan; dan
  20. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.

 

2. STRUKTUR ORGANISASI PPID

struktur-ppid-dinkes

 

3. Surat Keputusan  PPID

Penunjukan dan Penetapan Sekretaris Dinas Kesehatan sebagai PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 408 Tahun 2022 dan telah diperbaharui melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 331 Tahun 2024.

 

4. VISI MISI PPID

VISI

JAKARTA KOTA MAJU, LESTARI DAN BERBUDAYA YANG WARGANYA TERLIBAT DALAM MEWUJUDKAN KEBERADABAN, KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN BAGI SEMUA.

MISI

Misi 1 : Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakan dan memanusiakan.

Misi 2 : Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.

Misi 3 : Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas.

Misi 4 : Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.

Misi 5 : Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang berdirikan, kebangsaan dan kebhinekaan.

MOTTO

Bangga Melayani Bangsa.

 

5. LAPORAN KEGIATAN PPID

Laporan kegiatan dilakukan setahun 1x dengan kegiatan monitoring dan evaluasi sebanyak 1x dalam setahun.