PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) SUKU KOTA JAKARTA BARAT KOTA JAKARTA BARAT ADMINISTRASI JAKARTA BARAT
Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik berkewajiban menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik di bidang kesehatan, Suku Kota Jakarta Barat Kota Jakarta Barat Administrasi Jakarta Barat berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, mudah diakses, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Suku Kota Jakarta Barat Kota Jakarta Barat Administrasi Jakarta Barat merupakan unsur pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang bertanggung jawab dalam proses pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, pengamanan, serta pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas
Suku Kota Jakarta Barat Kota Jakarta Barat Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah Kota Jakarta Barat.
Fungsi
- Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kota Jakarta Barat ;
- Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Jakarta Barat ;
- Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Kota Jakarta Barat ;
- Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Kota Jakarta Barat ;
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Pengelolaan data dan sistem informasi serta transformasi digital di bidang kesehatan;
- Pengelolaan kehumasan di bidang kesehatan;
- Pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan dan nonperizinan di bidang kesehatan;
- Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan kesekretariatan Kota Jakarta Barat ;
- Pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana di Bidang Kesehatan;
- Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehataan;
- Pelaksanaan perencanaan, pembangunan baru/rehab total/rehab berat/ rehab sedang/rehab ringan prasarana dan sarana kerja kesehatan;
- Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Kota Jakarta Barat ;
- Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kota Jakarta Barat ; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah
2. STRUKTUR ORGANISASI PPID
https://drive.google.com/file/d/1Lemmpa25UXpLwG6lXiHFdFassTnVjT0W/view?usp=drive_link
3. Surat Keputusan PPID
Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Suku Kota Jakarta Barat ditetapkan melalui Keputusan Kepala Suku Kota Jakarta Barat Nomor 0123 Tahun 2024
4. VISI MISI PPID
VISI
JAKARTA BARAT KOTA JAKARTA BARAT ADMINISTRASI MAJU, LESTARI DAN BERBUDAYA YANG WARGANYA TERLIBAT DALAM MEWUJUDKAN KEBERADABAN, KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN BAGI SEMUA.
MISI
-
Menjadikan Kota Jakarta Barat yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakan dan memanusiakan.
-
Menjadikan Kota Jakarta Barat yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.
-
Menjadikan Kota Jakarta Barat tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan Kota Jakarta Barat dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas.
-
Menjadikan Kota Jakarta Barat yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.
-
Menjadikan Kota Jakarta Barat yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang berdirikan, kebangsaan dan kebhinekaan.
MOTTO
Bangga Melayani Bangsa.
5. LAPORAN KEGIATAN PPID
Laporan kegiatan dilakukan setahun 1x dengan kegiatan monitoring dan evaluasi sebanyak 1x dalam setahun.