Profil Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat
PROFIL SUKU DINAS KESEHATAN JAKARTA PUSAT
VISI
KOTA JAKARTA PUSAT YANG AMAN, NYAMAN, SEJAHTERA, PRODUKTIF, BERKELANJUTAN, DAN BERDAYA SAING GLOBAL DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT SEHAT TAHUN 2025..
MISI
MISI 1 : Meningkatkan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
MISI 2 : Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia kesehatan
MISI 3 : Menjamin keamanan dan mutu sediaan formasi, alat Kesehatan, dan makanan minuman
MISI 4 : Meningkatkan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
MISI 5 : Mengoptimalkan program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi
PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) SUKU DINAS KESEHATAN JAKARTA PUSAT
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
1. TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas
Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi
- Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Suku Dinas Kesehatan;
- Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat;
- Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat;
- Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Suku Dinas Kesehatan Pusat;
- Perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Pengelolaan data dan sistem informasi serta transformasi digital di bidang kesehatan;
- Pengelolaan kehumasan di bidang kesehatan;
- Pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah/ Puskesmas Wilayah Jakarta Pusat;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan dan nonperizinan di bidang kesehatan;
- Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;
- Pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas Kesehatan;
- Pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana di Bidang Kesehatan;
- Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehataan;
- Pelaksanaan perencanaan, pembangunan baru/rehab total/rehab berat/ rehab sedang/rehab ringan prasarana dan sarana kerja kesehatan;
- Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat ;
- Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat ; dan
- Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.