PPID SUKU DINAS KESEHATAN JAKARTA PUSAT
PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) SUKU DINAS KESEHATAN JAKARTA PUSAT
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
1. TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA
Tugas
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah di terima ditetapkan PPID Utama
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik
- Mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas Pelayanan infromasi publik pada PD dan PPID Pelaksana pada UKPD
- Membantu PPID Utama melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan daftar informasi publik
- Menjamin ketersedian dan akselerasi layanan informasi publik agar mudah diakses oleh publik
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi publik kepada PPID Utama
Fungsi
PPID Pelakana bertanggung jawab membantu pelaksanaan Layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, Pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing perangkat daerah (pd) dan unit kerja perangkat daerah (ukpd).