PROFIL SUKU DINAS KESEHATAN JAKARTA TIMUR
TENTANG
Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan DKI Jakarta di tingkat Kota Administrasi Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur Bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan kesehatan di Jakarta Timur, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur memiliki peran penting dalam pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan masyarakat, pengawasan pelayanan kesehatan, dan pengelolaan sumber daya kesehatan. Kami bekerja untuk mewujudkan masyarakat Jakarta Timur yang sehat dan produktif melalui berbagai program dan koordinasi dengan berbagai pihak.
VISI
JAKARTA KOTA MAJU, LESTARI DAN BERBUDAYA YANG WARGANYA TERLIBAT DALAM MEWUJUDKAN KEBERADABAN, KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN BAGI SEMUA.
MISI
MISI 1 : Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan.
MISI 2 : Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.
MISI 3 : Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas.
MISI 4 : Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.
MISI 5 : Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsaan dan kebhinekaan.
TUGAS DAN FUNGSI SUKU DINAS KESEHATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
1. TUGAS
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 2022) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, tugas Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara adalah melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang kesehatan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.
2. FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan pembinaan urusan pemerintahan bidang kesehatan di wilayah Kota Administrasi;
- Pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan bidang kesehatan di wilayah Kota Administrasi;
- Pelaksanaan pengendalian urusan pemerintahan bidang kesehatan di wilayah Kota Administrasi;
- Pengoordinasian Puskesmas dan rumah sakit dalam pelayanan kesehatan Usaha Kesehatan Masyarakat dan Usaha Kesehatan Perorangan;
- Pelaksanaan penilaian kesesuaian dan sertifikasi di bidang fasilitas kesehatan kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga sesuai lingkup dan tugasnya;
- Pengoordinasian penegakan peraturan perundang-undangan di Bidang Kesehatan pada lingkup Kota Administrasi;
- Pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas Kota Administrasi;
- Pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana Suku Dinas Kota Administrasi; dan
- Pelaksanaan perencanaan, pemeliharaan, perawatan, pembangunan baru/rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan prasarana dan sarana kerja kesehatan sesuai lingkup.