PROFIL SUKU DINAS KESEHATAN JAKARTA TIMUR
TENTANG
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta merupakan unsur pelaksana yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tugas sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang kesehatan, untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Kesehatan menyelenggarakan kedudukan, tugas dan fungsi.
VISI
JAKARTA KOTA MAJU, LESTARI DAN BERBUDAYA YANG WARGANYA TERLIBAT DALAM MEWUJUDKAN KEBERADABAN, KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN BAGI SEMUA.
MISI
MISI 1 : Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan.
MISI 2 : Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.
MISI 3 : Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas.
MISI 4 : Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.
MISI 5 : Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsaan dan kebhinekaan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab dari masing - masing Organisasi Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur sesuai dengan Analisa Jabatan ABK Ortala Provinsi DKI Jakarta yang mengacu berdasarkan Peraturan Provinsi DKI Jakarta berdasrkan Pergub Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan