Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok, fungsiĀ dan tanggung jawab dari masing-masing Organisasi Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur sesuai dengan Analisa Jabatan ABK Ortala Provinsi DKI Jakarta yang mengacu berdasarkan Peraturan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan