PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) SUKU DINAS KESEHATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

 

1. TUGAS DAN URAIAN TUGAS TIM PPID SUKU DINAS KESEHATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan layanan Informasi kepada publik;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Membantu PPID Dinas Kesehatan Provinsi DK Jakarta didalam melaksanakan tugasnya;
  4. Melakukan verifikasi informasi bahan informasi publik;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  8. Membuat laporan pelayanan informasi;
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID

Uraian Tugas Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara

1. Penanggung Jawab PPID

  • Memberikan arahan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan keterbukaan publik di Lingkungan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara;
  • Mengkoordinasikan Pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara

2. Ketua Pelaksana PPID dan Penyelesaian Keberatan Informasi

  • Menyusun kerangka acuan dan konsep administrasi lainnya dalam pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara;
  • Melaksanakan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara;
  • Melakukan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi kepada Dinas Kesehatan;
  • Menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara;
  • Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian keberatan informasi

3. Anggota Pelaksana PPID dan Penyelesaian Keberatan Informasi

  • Melakukaan koordinasi dalam rangka pengumpulan dan penyusunan informasi dan dokumentasi;
  • Melakukan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan atas permintaan informasi dan dokumentasi;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh Masyarakat;
  • Menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara;
  • Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian keberatan informasi

4. Tim Sekretariat

  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • Melakukan pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi, korespondensi dan penyediaan meja informasi;
  • Melakukan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan atas permintaan informasi dan dokumentasi;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Mempersiapkan pelaksanaan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  • Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian keberatan informasi;
  • Menyusun draft laporan akhir pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara atau Puskesmas Kecamatan.

 

2. STRUKTUR ORGANISASI PPID

Struktur PPID Sudinkes Jakarta Utara

 

3. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PPID

No

Kegiatan

Jumlah

Anggaran

1

Penyusunan tim dan sosialisasi awal tim PPID 

 1x/setahun 

0

2

Pertemuan koordinasi PPID Suku DInas Kesehatan 

Kota Administrasi Jakarta Utara

 1x/setahun

 Snack

 Makan

0

3

Monitoring dan Evaluasi

 1x/tahun

0

4

Penyusunan laporan evaluasi

 1x/tahun

0

 

4. Surat Keputusan PPID

Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola PPID di Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara ditetapkan melalui Keputusan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 31 Tahun 2026.

 

5. VISI MISI PPID

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang akuntabel dalam rangka meujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat di Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara.

MISI

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
  3. Meningkatkan kualitas SDM dalam bidang pengelolaan dan pelayanan informasi.
  4. Meningkatkan peran serta masyarakat terhadap implementasi keterbukaan informasi publik.

 

6. LAPORAN KEGIATAN PPID

Laporan kegiatan dilakukan setahun 1x dengan kegiatan monitoring dan evaluasi sebanyak 1x dalam setahun.