PROFIL SUKU DINAS KESEHATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA

TENTANG

Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan DKI Jakarta di tingkat Kota Administrasi. Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara Bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan kesehatan di Jakarta Utara, Sudin Kesehatan Jakarta Utara memiliki peran penting dalam pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan masyarakat, pengawasan pelayanan kesehatan, dan pengelolaan sumber daya kesehatan. Kami bekerja untuk mewujudkan masyarakat Jakarta Utara yang sehat dan produktif melalui berbagai program dan koordinasi dengan berbagai pihak.

 

VISI

JAKARTA KOTA GLOBAL DAN PUSAT PEREKONOMIAN YANG BERDAYA SAING, BERKELANJUTAN, DAN MENYEJAHTERAKAN SELURUH WARGANYA

 

MISI

MISI 1 : Mewujudkan Masyarakat Megapolitan yang Berdaya dan Sejahtera.

MISI 2 : Mewujudkan Pusat Ekonomi Inovatif dengan Pembangunan dan Akses Sumber Daya yang Merata.

MISI 3 : Mewujudkan Manajemen Kota Modern yang Akuntabel dan Responsif untuk Layanan Publik yang Optimal.

MISI 4 : Mewujudkan Ruang Kota Layak Huni, Berketahanan, dan Berkelanjutan.

MISI 5 : Mewujudkan Konektivitas dan Sinergi Kegiatan Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

 

TUGAS DAN FUNGSI SUKU DINAS KESEHATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA

1. TUGAS

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 2022) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, tugas Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Utara adalah melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang kesehatan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

2. FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pembinaan urusan pemerintahan bidang kesehatan di wilayah Kota Administrasi;
  2. Pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan bidang kesehatan di wilayah Kota Administrasi;
  3. Pelaksanaan pengendalian urusan pemerintahan bidang kesehatan di wilayah Kota Administrasi;
  4. Pengoordinasian Puskesmas dan rumah sakit dalam pelayanan kesehatan Usaha Kesehatan Masyarakat dan Usaha Kesehatan Perorangan;
  5. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dan sertifikasi di bidang fasilitas kesehatan kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga sesuai lingkup dan tugasnya;
  6. Pengoordinasian penegakan peraturan perundang-undangan di Bidang Kesehatan pada lingkup Kota Administrasi;
  7. Pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas Kota Administrasi; 
  8. Pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana Suku Dinas Kota Administrasi; dan
  9. Pelaksanaan perencanaan, pemeliharaan, perawatan, pembangunan baru/rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan prasarana dan sarana kerja kesehatan sesuai lingkup.

 

STRUKTUR ORGANISASI SUKU DINAS KESEHATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA

 

 

 

 

 

 

ALAMAT :

Jl. Yos Sudarso No. 27-29, Kompleks Kantor Walikota Admnistrasi Jakarta Utara, Lantai 7