PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) SUKU DINAS KESEHATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

1. TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas

Suku Dinas Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang kesehatan di wilayah Kota Administrasi.

Fungsi

  1. Pelaksanaan pembinaan urusan pemerintahan bidang kesehatan di wilayah Kota Administrasi;
  2. Pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan bidang kesehatan di wilayah Kota Administrasi;
  3. Pelaksanaan pengendalian urusan pemerintahan bidang kesehatan di wilayah Kota Administrasi;
  4. Pengoordinasian Puskesmas dan rumah sakit dalam pelayanan kesehatan Usaha Kesehatan Masyarakat dan Usaha Kesehatan Perorangan;
  5. Pelaksanaan penilaian kesesuaian dan sertifikasi di bidang fasilitas kesehatan kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga sesuai lingkup dan tugasnya;
  6. Pengoordinasian penegakan peraturan perundang-undangan di Bidang Kesehatan pada lingkup Kota Administrasi;
  7. Pelaksanaan kesekretariatan Suku Dinas Kota Administrasi;
  8. Pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana Suku Dinas Kota Administrasi; dan
  9. Pelaksanaan perencanaan, pemeliharaan, perawatan, pembangunan baru/rehab total/rehab berat/rehab sedang/rehab ringan prasarana dan sarana kerja kesehatan sesuai lingkup tugasnya.

 

2. STRUKTUR ORGANISASI PPID

struktur-ppid-dinkes

 

 

3. Surat Keputusan  PPID

Penunjukan dan Penetapan Sekretaris Dinas Kesehatan sebagai PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 541 Tahun 2019 dan telah diperbaharui melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 408 Tahun 2022.

 

4. VISI MISI PPID

VISI

Kota Jakarta Selatan yang aman, nyaman, sejahtera, produktif, berkelanjutan, dan berdaya saing global dalam mewujudkan masyarakat sehat tahun 2025.

MISI

  1. Meningkatkan Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
  2. Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia kesehatan 
  3. Menjamin keamanan dan mutu sediaan formasi, alat Kesehatan, dan makanan minuman
  4. Meningkatkan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
  5. Mengoptimalkan program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi 

 

5. LAPORAN KEGIATAN PPID

Laporan kegiatan dilakukan setahun 1x dengan kegiatan monitoring dan evaluasi sebanyak 1x dalam setahun.