PROFIL SUKU DINAS KESEHATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
TENTANG
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta merupakan unsur pelaksana yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tugas sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang kesehatan, untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Kesehatan menyelenggarakan kedudukan, tugas dan fungsi.
VISI
KOTA JAKARTA SELATAN YANG AMAN, NYAMAN, SEJAHTERA, PRODUKTIF, BERKELANJUTAN, DAN BERDAYA SAING GLOBAL DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT SEHAT TAHUN 2025..
MISI
MISI 1 : Meningkatkan Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat
MISI 2 : Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia kesehatan
MISI 3 : Menjamin keamanan dan mutu sediaan formasi, alat Kesehatan, dan makanan minuman
MISI 4 : Meningkatkan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
MISI 5 : Mengoptimalkan program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi