PROFIL SUKU DINAS KESEHATAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

 

TENTANG

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta merupakan unsur pelaksana yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah dengan tugas sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang kesehatan, untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Kesehatan menyelenggarakan kedudukan, tugas dan fungsi.

 

VISI

KOTA JAKARTA SELATAN YANG AMAN, NYAMAN, SEJAHTERA, PRODUKTIF, BERKELANJUTAN, DAN BERDAYA SAING GLOBAL DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT SEHAT TAHUN 2025..

 

MISI

MISI 1 : Meningkatkan Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat

MISI 2 : Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia kesehatan 

MISI 3 : Menjamin keamanan dan mutu sediaan formasi, alat Kesehatan, dan makanan minuman

MISI 4 : Meningkatkan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan

MISI 5 : Mengoptimalkan program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi